Kejaksaan Bantah Tolak Penangguhan Krisna Mukti
>> Friday, July 3, 2009
By Line: dedy kurniawan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hingga hari ini menyatakan belum pernah mengeluarkan sikap terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Krisna Mukti yang ditahan karena diduga terlibat kasus penggelapan uang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Fachmi menyatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah menolak atau menyetujui permohonan penangguhan penahanan tersebut. Alasannya, pihaknya belum mendapat laporan dari jaksa yang menangani kasus tersebut.
Kepala kejaksaan juga menyatakan, hingga hari ini pihaknya juga belum pernah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Krisna Mukti.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, kalaupun surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah ada, tidak bisa langsung mengambil keputusan karena masih harus dipelajari dan dikoordinasikan dengan tim jaksa yang menyidik kasus tersebut.
Krisna Mukti yang beralamat di jl Tebet Timur Jakarta Selatan ini, menjadi tersangka kasus penggelapan uang. Namanya ikut disebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang sejak lima bulan lalu telah divonis dan mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Kendari //
Kejadian bermula sekitar setahun lalu saat Yoyon berkenalan dengan Krisna secara tak sengaja dalam sebuah acara. Berawal dari perkenalan itu, mereka kemudian terlibat kerja sama, yaitu Krisna sebagai pembawa acara sekaligus tampil bernyanyi di acara Yoyon.
Belakangan, Krisna yang berstatus tersangka diduga memperoleh keuntungan uang milik Herry P Maulana selaku direktur perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp 365 juta. Dana sebesar itu merupakan sebagian dari hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon Rasmono Suryo selaku Kepala Cabang PT Lumbung Buana Cabang Kendari.
Yoyon, terpidana kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Celuller sebesar Rp. 1,6 milyar sebelumnya pada tahun 2008 lalu sudah divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
0 comments:
Post a Comment