Hotel Prodeo Buat Ketua PAN Buton
>> Thursday, April 30, 2009
By Line : Dedy Kurniawan
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Umar Samiun, dijatuhi vonis enam bulan penjara karena terbukti melakukan praktek politik uang pada saat masa kampanye Pemilu Legislatif bulan Maret lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang juga menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Buton, membagi-bagikan uang baik langsung dan tidak langsung kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih Caleg atau Parpol tertentu.
Aksi bagi-bagi uang itu dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali selama berlangsungnya masa kampanye Parpol dan Caleg. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 6 juta rupiah. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung mengajukan banding.
0 comments:
Post a Comment